
Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada 3 September 2022. Sejak tahun 2021, Universitas dr. Soebandi telah memulai menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan melalui Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 1505/UDS/K/VII/2023 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan Universitas dr.Soebandi.
Satgas PPKS adalah sebuah entitas di lingkungan Perguruan Tinggi yang didirikan untuk menjadi pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merugikan integritas fisik, psikologis, dan seksual seseorang. Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan.
Satgas PPKS bertanggung jawab untuk mengembangkan program pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ini dapat mencakup penyuluhan, pelatihan, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk budaya kampus yang tidak mentolerir kekerasan seksual.
Satgas PPKS adalah satu langkah konkret yang diambil oleh Universitas dr, Soebandi dalam melibatkan diri aktif dalam memerangi dan mencegah kekerasan seksual. Dengan keberadaannya, diharapkan dapat diciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas kampus.

